Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI (Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia). UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra IDUKA (Industri / Dunia Kerja) dengan memperhatikan paspor keterampilan dan / atau portofolio. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.Pedoman/ Juknis Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2021 ini diharapkan menjadi acuan umum bagi para pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan UKK tahun pelajaran 2020/2021 khususnya dalam kondisi COVID-19. Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk :
- Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik;
- Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik;
- Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik;
- Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan
- Mengetahui pencapaian kurikulum.