Senin, 02 Maret 2020

Uji Kompetensi Kejuruan SMK Teruna Jaya Tahun 2020

Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk (1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik; (2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik; (3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik; (4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan (5) Mengetahui pencapaian kurikulum. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memahami esensi penilaian dan memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja. 
Uji Kompetensi Kejuruan SMK Teruna Jaya diikuiti oleh siswa kelas 12 pada program kerahlian dengan materi :
  1. Tata Busana : Pembuatan busana wanita  tunik
  2. Multi Media   :: Desain Grafis Percetakan
  3. Bisnis Daring dan Pemasaran : Kepramuniagaan
  4. Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran : Menangani penerimaan/ pengiriman, surat/dokumen, Membuat surat/dokumen, elektronik, Mengkomunikasikan melalui telepon